Surat Pemberitahuan (SPT) adalah laporan pajak
yang disampaikan kepada pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Ketentuan mengenai SPT diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
SPT Tahunan merupakan laporan pajak yang
disampaikan satu tahun sekali (tahunan) baik oleh wajib pajak badan maupun
wajib pajak pribadi, yang berhubungan dengan perhitungan dan pembayaran pajak
penghasilan, objek pajak penghasilan, dan/atau bukan objek pajak penghasilan,
dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan pajak untuk satu tahun
pajak, atau bagian dari tahun pajak. (sumber: www.online-pajak.com).
Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo Bersama Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Tebo bapak SINDI.,SH.MH, mengadakan Sosialisasi dan
edukasi penerbitan bukti potong pph pasal 21 lampiran A2 rabu 20 Februari 2019
yang bertempat di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupate Tebo.
Sosialisasi
dan edukasi penerbitan bukti potong pph pasal 21 lampiran A2 yang nantinya akan
digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan Guru untuk masa periode gaji 2018.
Acara ini
diikuti oleh 3 Kecamatan yaitu Rimbo Ilir, Tebo Tengah, Sumay, dan nanti untuk menyusul untuk kecamatan berikutnya dan semua kecamatan akan diundang sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Sosialisasi
dan edukasi penerbitan bukti potong pph pasal 21 lampiran A2 ini disampaikan
oleh Bendahara Pengeluaran Gaji Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo
Ibu Febria Sulistiowati, A.Md. dan Bapak Boni Iwaldi.
Sosialisasi
berisikan cara mengisi laporan pajak sampai mencetak Formulir A2 yang nanti
akan digunakan untuk melapor SPT secara online yang beralamatkan pada situs https://efiling.pajak.go.id/.
Kadis
Dikbud Tebo SINDI.,SH.MH. memberikan dukungan positif untuk Sosialisasi dan
edukasi penerbitan bukti potong pph pasal 21 lampiran A2 tahunan ini, dan
mengahrapkan semua guru Kabupaten Tebo dapat menyampaikan SPT Tahunannya sesuai
jadwal yang telah ditetapkan dan tidak terlambat dalam penyampaian.