Dinas Dikbudpora Kab. Tebo
Selamat datang di situs resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo Provinsi Jambi

Kadis Dikbud Tebo, 20 Februari 2019
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah laporan pajak yang disampaikan kepada pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan mengenai SPT diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
SPT Tahunan merupakan laporan pajak yang disampaikan satu tahun sekali (tahunan) baik oleh wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi, yang berhubungan dengan perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan, objek pajak penghasilan, dan/atau bukan objek pajak penghasilan, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan pajak untuk satu tahun pajak, atau bagian dari tahun pajak. (sumber: www.online-pajak.com).
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo Bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo bapak SINDI.,SH.MH, mengadakan Sosialisasi dan edukasi penerbitan bukti potong pph pasal 21 lampiran A2 rabu 20 Februari 2019 yang bertempat di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupate Tebo.

Sosialisasi dan edukasi penerbitan bukti potong pph pasal 21 lampiran A2 yang nantinya akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan Guru untuk masa periode gaji 2018.
Acara ini diikuti oleh 3 Kecamatan yaitu Rimbo Ilir, Tebo Tengah, Sumay, dan nanti untuk menyusul untuk kecamatan berikutnya dan semua kecamatan akan diundang sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Sosialisasi dan edukasi penerbitan bukti potong pph pasal 21 lampiran A2 ini disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran Gaji Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo Ibu Febria Sulistiowati, A.Md. dan Bapak Boni Iwaldi.




Sosialisasi berisikan cara mengisi laporan pajak sampai mencetak Formulir A2 yang nanti akan digunakan untuk melapor SPT secara online yang beralamatkan pada situs https://efiling.pajak.go.id/.
Kadis Dikbud Tebo SINDI.,SH.MH. memberikan dukungan positif untuk Sosialisasi dan edukasi penerbitan bukti potong pph pasal 21 lampiran A2 tahunan ini, dan mengahrapkan semua guru Kabupaten Tebo dapat menyampaikan SPT Tahunannya sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan tidak terlambat dalam penyampaian.
Diberdayakan oleh Blogger.