Muara
Tebo, Disdikbud – Disampaikan kepada Sdr. Korwas, Korcam, Kepala TK, SD, dan
SMP dalam kabupaten Tebo, menindaklanjuti
Surat Dirjen GTK Kemdikbud Ristek Nomor 0063/GT.03.15/2022 tanggal 13 Januari 2022
perihal Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam
Jabatan Tahun 2022.
Dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2022, Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melakukan pemutakhiran data calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2022.
Sehubungan dengan itu, kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut:
1. Data
yang perlu dimutakhirkan yaitu:
a. Nomor
Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui laman verval PTK
(https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id);
b. Riwayat
pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir
serta riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui aplikasi
dapodik sekolah; dan
c. Status
kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi dapodik dinas.
2. Batas
waktu pemutakhiran data dimaksud adalah tanggal 30 Januari 2022 pukul 23.59
WIB.
3. Informasi lengkap terkait tata cara pemutakhiran data dapat diakses melalui laman https://dapo.kemdikbud.go.id.
Berikut surat edaran dimaksud: