Dinas Dikbudpora Kab. Tebo
Selamat datang di situs resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo Provinsi Jambi

Ditujukan kepada Bapak/Ibu Pengawas/Penilik TK, SD dan SMP, Kepala TK, SD, dan SMP dalam kabupaten Tebo dalam menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Tebo Nomor 800/602/SE/BKPSDM/2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil 2021, maka perlu kami sampaikan bahwa SKP tahun 2021 dibuat per Semester yaitu:

1. Semester 1 masa peralihan penilaian 1 Januari s.d. 30 Juni 2021, dan 

2. Semester 2 masa peralihan penilaian 1 Juli s.d. 31 Desember 2021.

 

Teknis penyusunan SKP dan format SKP berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Kepada Pengawas, Penilik, Kepala Sekolah, Guru dan Tenaga Kependidikan diminta segera menindaklanjuti surat edaran tersebut dengan merubah SKP Tahunan menjadi SKP per-Semester dimaksud.

 

Untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan, format SKP dan teknis pengisiannya dapat menghubungi Pengawas Pembina, Penilik Pembina masing-masing sekolah. Demikian atas perhatiannya diucapkan terima kasih.


Diberdayakan oleh Blogger.