Dinas Dikbudpora Kab. Tebo
Selamat datang di situs resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo Provinsi Jambi

Muara Tebo, Disdikbud - Pada hari Kamis, 10 Februari 2022, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo, Sindi, S.H,M.H menerima kunjungan dari Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jambi di ruang rapat kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo.

 

Dirilis dari laman https://jambi.kemenkumham.go.id, Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jambi melakukan serangkaian kegiatan pendampingan Pengajuan Permohonan Kekayaan Intelektual  seperti Hak Cipta, Merek, Indikasi Geografis, Desain Industri,  tak luput Kekayaan Intelektual Komunal, kegiatan ini dilaksanakan secara khusus pada  Dinas  Pendidikan dan Kebudayaan Pemda Kabupaten Tebo.

 

Kegiatan pendampingan Pendaftaran Kekayaan Intelektual ini sangat perlu dan sengaja kami programkan dan hadir langsung menjadi mentor  bagi operator Pendaftaran Kekayaan Intelektual pada Pemda Tebo tujuannya adalah agar masyarakat di sekitar wilayah Pemerintahan Daerah Kabupaten Tebo  terfasilitasi dan  tidak kesulitan dalam pendaftaran KI. Oleh karenanya kami menyarankan agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bersedia menjadi salah satu Sentra Kekayaan Intelektual di wilayah Kab. Tebo. Oleh karenanya dibutuhkan operator yang memahami tentang  prosedur dan syarat  mendaftarkan Kekayaan Intelektual.  Saya yakin pasti banyak warga masyarakat kita di wilayah Tebo yang ingin mendapatkan perlindungan hukum melalui pendafataran kekayaan intelektualnya demikian Kadivyankumham Parsaoaran Simaibang yang secara tiba-tiba juga menyempatkan hadir setelah  usai melakukan kegiatan Praharmonisasi Perda di bagian Hukum Pemda Kab. Tebo. Kita harus dapat mewujudkan “Negara hadir” memberikan perlindungan kepada rakyatnya tambahnya.

 

Peran pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga diharapkan, pasti ada atau  banyak karya atau ciptaan yang harus mendapatkan perlindungan KI seperti hasil penelitian guru-guru,  ciptaan guru sekolah seperti (Modul, Karya Tulis/Ilmiah, Jurnal, media pembelajaran, lagu-lagu, temuan- temuan yang berkaitan dalam rangka pengembangan pendidikan),  cerita  rakyat. Itulah pentingnya kami dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM hadir untuk memberikan pendampingan Pendaftaran Kekayaan Intelektual sekaligus mendorong Dinas Pendidikan ikut membantu meningkatkan Perlindungan Kekayaan Intelektual di wilayah khususnya Pemerintah Daerah Kab. Tebo melalui Pendaftaran Kekayaan Intelektual di Kementerian Hukum dan HAM imbuh Kadiv Yankumham.

 

Sehubungan dengan hal tersebut, Kadis Dikbud Kabupaten Tebo, Sindi, SH,MH menyampaikan terima kasih kepada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jambi yang telah menunjuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo sebagai pusat/centra pendaftaran dan pelayanan Kekayaan Intelektual, "Ayo dinas/instansi vertikal, lembaga pendidikan formal dan non formal, masyarakat perorangan maupun kelompok yang mempunyai karya intelektual segera didaftarkan untuk mendapatkan pengakuan dari Kementerian Hukum dan HAM RI, untuk menghindari kekayaan intelektualnya diakui oleh orang lain." himbau Kadis Dikbud Kab. Tebo, Sindi, SH.,MH. (Adm)


Diberdayakan oleh Blogger.