Muara Tebo, Disdikbud - Pada hari Kamis, 10 Februari 2022, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo, Sindi, S.H,M.H menerima kunjungan dari Sub Bidang Pelayanan
Kekayaan Intelektual pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementerian
Hukum dan HAM Jambi di ruang rapat kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Tebo.
Dirilis dari laman https://jambi.kemenkumham.go.id,
Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM
Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jambi melakukan serangkaian kegiatan
pendampingan Pengajuan Permohonan Kekayaan Intelektual seperti Hak Cipta, Merek, Indikasi Geografis,
Desain Industri, tak luput Kekayaan
Intelektual Komunal, kegiatan ini dilaksanakan secara khusus pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemda Kabupaten
Tebo.
Kegiatan pendampingan Pendaftaran Kekayaan Intelektual ini sangat perlu
dan sengaja kami programkan dan hadir langsung menjadi mentor bagi operator Pendaftaran Kekayaan
Intelektual pada Pemda Tebo tujuannya adalah agar masyarakat di sekitar wilayah
Pemerintahan Daerah Kabupaten Tebo terfasilitasi
dan tidak kesulitan dalam pendaftaran KI.
Oleh karenanya kami menyarankan agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bersedia
menjadi salah satu Sentra Kekayaan Intelektual di wilayah Kab. Tebo. Oleh
karenanya dibutuhkan operator yang memahami tentang prosedur dan syarat mendaftarkan Kekayaan Intelektual. Saya yakin pasti banyak warga masyarakat kita
di wilayah Tebo yang ingin mendapatkan perlindungan hukum melalui pendafataran
kekayaan intelektualnya demikian Kadivyankumham Parsaoaran Simaibang yang
secara tiba-tiba juga menyempatkan hadir setelah usai melakukan kegiatan Praharmonisasi Perda
di bagian Hukum Pemda Kab. Tebo. Kita harus dapat mewujudkan “Negara hadir”
memberikan perlindungan kepada rakyatnya tambahnya.
Peran pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga diharapkan, pasti ada
atau banyak karya atau ciptaan yang
harus mendapatkan perlindungan KI seperti hasil penelitian guru-guru, ciptaan guru sekolah seperti (Modul, Karya
Tulis/Ilmiah, Jurnal, media pembelajaran, lagu-lagu, temuan- temuan yang
berkaitan dalam rangka pengembangan pendidikan), cerita
rakyat. Itulah pentingnya kami dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM hadir
untuk memberikan pendampingan Pendaftaran Kekayaan Intelektual sekaligus
mendorong Dinas Pendidikan ikut membantu meningkatkan Perlindungan Kekayaan
Intelektual di wilayah khususnya Pemerintah Daerah Kab. Tebo melalui
Pendaftaran Kekayaan Intelektual di Kementerian Hukum dan HAM imbuh Kadiv
Yankumham.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kadis Dikbud Kabupaten Tebo, Sindi,
SH,MH menyampaikan terima kasih kepada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil
Kementerian Hukum dan HAM Jambi yang telah menunjuk Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Tebo sebagai pusat/centra pendaftaran dan pelayanan
Kekayaan Intelektual, "Ayo dinas/instansi vertikal, lembaga pendidikan formal
dan non formal, masyarakat perorangan maupun kelompok yang mempunyai karya
intelektual segera didaftarkan untuk mendapatkan pengakuan dari Kementerian
Hukum dan HAM RI, untuk menghindari kekayaan intelektualnya diakui oleh orang
lain." himbau Kadis Dikbud Kab. Tebo, Sindi, SH.,MH. (Adm)