Muara Tebo, Disdikbud - Yth. Bapak/Ibu Kepala Satuan Pendidikan PAUD, SD, dan SMP Dalam kabupaten Tebo, standar sarana dan prasarana merupakan standar untuk kriteria minimal terkait informasi sarana dan prasarana yang harus tersedia dari setiap Satuan Pendidikan dalam rangka penyelenggaraan Pendidikan, Tujuannya agar proses pembelajaran dapat berjalan dengan baik. Dalam rangka peningkatan mutu Kualitas Sarana Prasana, maka Satuan Pendidikan perlu melakukan pemutakhiran data kerusakan bangunan (sarana prasana) pada Aplikasi Dapodik. Kelengkapan data yang harus diisi meliputi ketersediaan sarana dan prasarana serta penilaian tingkat kerusakan bangunan dan ruangan. Berikut adalah cara untuk memperbaiki kerusakan bangunan pada Dapodik:
1. Perbaikan Kerusakan Bangunan:
a.
Pilih
Menu Sarpras, submenu Tanah dan Bangunan;
b.
Pilih
satu baris tanah;
c.
Pilih
satu baris Bangunan kemudian tekan tombol kondisi;
d.
Isi
kondisi Pondasi, Struktur dan Atap.
e. Tekan tombol simpan dan tutup.
2. Perbaikan Kerusakan Sarana/Ruang:
a.
Pilih
Ruang Kelas/Ruang Kepala Sekolah/Kamar Mandi atau WC/Ruang Penunjang;
b.
Buka
detail bangunan (icon +);
c.
Pilih
Ruang, kemudian tekan tombol kondisi ruang;
d.
Isi
persentase tingkat kerusakan Dinding, Kaca, Pintu, Kusen, Plafon, Lantai,
Utilitas, Instalasi Air dan Finishing;
e. Tekan tombol simpan dan tutup.
Informasi lebih lengkap dapat melihat panduan Pemutakhiran Data Sarana Prasana di Dapodik pada tautan http://ringkas.kemdikbud.go.id/panduansarpras2022
Selanjutnya disampaikan informasi terkait Pembaruan Data Pokok Pendidikan Tahun 2022 dalam rangka Evaluasi 2021 dan Perencanaan 2023 DAK Fisik Pendidikan sebagai berikut:
Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 15248/A.A1/PR.05.05/2022 tanggal 2 Maret 2022 perihal Pembaruan Data Pokok Pendidikan Tahun 2022 dalam rangka Evaluasi 2021 dan Perencanaan 2023 DAK Fisik Pendidikan. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggunakan Dapodik sebagai instrumen validasi dan verifikasi data dalam proses perhitungan capaian jangka pendek (immediate outcome). Capaian jangka pendek (immediate outcome) adalah persentase sekolah yang sarana prasarananya memenuhi Standar Nasional Pendidikan. Selain itu Data Dapodik juga menjadi referensi dalam pengajuan DAK Fisik Bidang Pendidikan.
Sehubungan
dengan hal tersebut, disampaikan bahwa:
1.
Penilaian
tingkat kerusakan bangunan di satuan pendidikan dilakukan oleh dinas Pendidikan
bekerja sama dengan dinas yang menangani keciptakaryaan dengan menggunakan
instrument penilaian sesuai format yang telah ditetapkan oleh Kementerian PUPR
yang dapat diunduh pada laman https://ringkas.kemdikbud.go.id/formpuprdak;
2.
Hasil
penilaian tingkat kerusakan bangunan sesuai format sebagaimana pada angka 1
disahkan oleh dinas pendidikan dan dinas yang menangani keciptakaryaan;
3.
Satuan
pendidikan melakukan pemutakhiran data sarana prasarana pada Dapodik
berdasarkan hasil penilaian sebagaimana pada angka 1 dan diunggah (upload) pada
laman http://sp.datadik.kemdikbud.go.id;
4.
Dinas
melakukan verifikasi data hasil inputan Satuan Pendidikan dan verifikasi form
penilaian tingkat kerusakan bangunan melalui http://datadik.kemdikbud.go.id;
5.
Buku
panduan pemutakhiran Dapodik dapat diunduh (download) melalui laman
http://ringkas.kemdikbud.go.id/panduansarpras2022;
6.
Data
satuan pendidikan yang akan digunakan untuk penghitungan capaian jangka pendek
(immediate outcome) tahun 2021 dan perencanaan DAK Fisik bidang pendidikan
Tahun 2023 adalah data yang telah tersinkronisasi hingga tanggal 31 Maret
2022 pukul 23.59 WIB; dan
7. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pemantauan data satuan pendidikan sesuai dengan kondisi riil termasuk data ketersediaan dan kondisi sarana dan prasarana.
Download/unduh
Surat dapat diunduh, silakan klik di sini
Sumber :
- https://dapo.kemdikbud.go.idsarana-prasarana Tanggal : 25 Februari 2022
- https://dapo.kemdikbud.go.id Tanggal 7 Maret 2022.