Dinas Dikbudpora Kab. Tebo
Selamat datang di situs resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo Provinsi Jambi

 


Kelompok Kerja Kepala sekolah (KKKS) dan kelompok Kerja Guru (KKG) Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo akan melaksanakan pelatihan yang melibatkan tiga unsur yang dapat meningkatkan mutu pendidikan disekolah yaitu, pelatihan untuk Kepala Sekolah, Guru dan Komite Sekolah.


Kegiatan Pelatihan ini di buka lansung oleh kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bapak Sindi SH,MH dilaksanakan dari tanggal 16 Maret s/d 2 April 2022 bertempat di SDN 107/VIII Giri Purno Kecamatan Rimbo Ilir.


Disela sambutannya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berharap, “kegiatan ini hendaknya dapat meningkatkan kompetensi terhadap kepala sekolah sebagai Steak holder disekolah, Guru sebagai Ujung tombak pendidikan karakter disekolah, dan komite sekolah sebagai mitra yang mendukung semua kegiatan sekolah yang positif.

Dengan pola (LMS) Learning Management Sistem Pelatihan untuk kepala Sekolah berkaitan dengan Managemen Kepala sekolah untuk merencanakan, mengembangkan, dan mengevaluasi pada satuan pendidikan.



Peningkatan kompetensi guru khususnya dalam proses pembelajaran di era milenial sekarang ini sangat diperlukan, malalui kegiatan ini banyak peningkatan kompetensi guru dirasakan. 


Tuntutan pendidikan yang semakin hari semakin berat mulai dari merancang program pembelajaran, memilih media pembelajaran yang sesuai, melaksanakan program pembelajaran, mengevaluasi dan melakukan perbaikan. Menjadi suatu keharusan dalam menguasai hal tersebut di era pembelajaran milenial seperti sekarang ini. 


"Peningkatan peran serta komite sekolah menjadi sangat penting dalam hal ini untuk berperan dalam mendukung peningkatan sarana dan prasarana yang tidak terpenuhi oleh pemerintah, salah satunya melalui paguyuban kelas melengkapi kelengkapan kelas," Ungkap Kepala SDN 096 Sumber Agung, Bapak Tanuji, S.Pd.SD

 

Sesuai dengan UU 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan NasioanaL BAB III Pasal 4 ayat 6 Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan. Sedangkan PP Nomor 19 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomar 74 Tahun 2003 tentang Guru pasal 1 menyatakan yang dimaksud guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, menilai, dan mengevaluasi pesrta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan Dasar dan pendidikan menengah. Untuk mengimplementasikan tugas guru yang bermutu, guru perlu terus ditingkatkan kemampuan dan ketrampilannya dalam proses pembelajaran. Untuk itu peran sekolah dalam peningkatan mutu pendidikan baik yang berkenaan dengan Manajemen Berbasis Sekolah, Pembelajaran Aktif , Budaya Baca dan Peran sera masyarakat terus ditingkatkan.


"Dalam pelaksanaan pelatihan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) dan kelompok Kerja Guru (KKG) Kecamatan Rimbo Ilir bekerja sama dengan Tanoto Foudation dengan Program PINTAR yang merupakan program pengembangan inovasi untuk kualitas pembelajaran yang di kembangkan tanoto faoundation yang sudah bermitra dengan beberapa sekolah di kabupaten Tebo. Kegiatan ini merupakan deseminasi dari program PINTAR yang dilaksanakan di Kabupaten Tebo sejak Tahun 2019,"pungkas Pengawas Sekolah, Bapak Suyoto, S.Pd,. M.Pd

Diberdayakan oleh Blogger.