Kegiatan MKKS SMP Kabupaten Tebo (19-05-2022) |
Muara Tebo, Disdikbud - Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Tebo menyelenggarakan pertemuan di aula SMP Negeri 12 Kabupaten Tebo. Pertemuan yang berlangsung pada Kamis 19 Mei 2022 ini diikuti oleh undangan dengan penuh sukacita, Keakraban dan dalam suasana kekeluargaan.
Tampak hadir pada kesempatan ini Kasi GTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo yang baru saja dilantik beberapa waktu lalu, Ibu Ratih Safitri, S.E. beserta staf, Koordinator Pengawas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo Bapak Drs. Jaka Suyana, M.Si., Ketua MKKS SMP Kabupaten Tebo Bapak Suyadi, S.Pd., Kepala SMP Negeri 12 Kabupaten Tebo Bapak Rismawaldi, S.Pd., dan seluruh kepala SMP negeri/swasta se Kabupaten Tebo.
Ketua MKKS SMP Kabupaten Tebo yaitu Bapak Suyadi, S.Pd dalam sambutannya menuturkan bahwa pertemuan ini sekaligus merupakan ajang silaturahmi MKKS SMP Kabupaten Tebo serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo setelah Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Kegiatan pertemuan MKKS pada kali ini membahas beberapa Agenda penting dalam waktu dekat terkait kegiatan Satuan Pendidikan Jenjang SMP yaitu; mengenai seluk beluk Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), rencana Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) yang akan mulai diterapkan pada tahun pelajaran 2022/2023, dan persiapan Penilaian Akhir Sekolah (PAS) semester genap. Serta, bedah kalender pendidikan tahun pelajaran 2022/2023.
Momen Pertemuan MKKS SMP Kali ini menjadi sebuah kesempatan Koordinator Pengawas Drs. Jaka Suyana, M.Si., untuk memberikan arahan terkait permasalahan-permasalahan Guru dan Tenaga Kependidikan yang terjadi di sekolah.
“Kepala sekolah perlu memperhatikan kenaikan pangkat guru dan tenaga kependidikan di sekolahnya, jangan sampai ada yang tidak naik pangkat bertahun-tahun”, Terang Korwas SMP kepada para kepala sekolah yang menghadiri kegiatan.
Selain itu diharapkan kepala sekolah memberikan ruang dan dorongan bagi guru untuk mengembangkan diri, salah satunya dengan mengikuti program guru penggerak. Sebagai Salah satu acuan di masa yang akan datang. Jabatan kepala sekolah akan diambil dari guru penggerak dan Jabatan pengawas diambil dari kepala sekolah penggerak. /Tebo Pintar/
Narasumber : MKKS Kabupaten Tebo