Muara
Tebo, Disdikbud – Dalam rangka optimalisasi pengelolaan dana BOS Kinerja tahun
anggaran 2022 di kabupaten Tebo, pada hari Kamis, 9 Juni 2022, Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kabupaten Tebo melaksanakan sosialisasi terkait dengan BOS
Kinerja Tahun Anggaran 2022 bagi 18 sekolah penerima BOS Kinerja yang terdiri
dari 13 SD pelaksana sekolah penggerak, 4 SMP pelaksana sekolah penggerak, dan
1 SMP sekolah berprestasi.
Dalam
kesempatan tersebut, Sekretaris Dinas Dikbud, Triyatna, S.Pd., M.Si didampingi Kasubbag Perencanaan Keuangan dan Evaluasi Dinas Dikbud, Hilmen Toni, S.Pd beserta Tim BOS Dinas Dikbud Kab. Tebo menyampaikan hal-hal penting terkait dengan pengelolaan BOS Kinerja tahun
anggaran 2022 yang mengacu pada Permendikbudristek No. 2 Tahun 2022 tentang
Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan
Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan dan Kepmendikbudristek No. 165/P/2022
tentang Besaran Alokasi dan Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja
Tahun Anggaran 2022.
Dana
Bantuan Operasional Sekolah Kinerja (Dana BOS Kinerja) merupakan dana yang
dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja
baik sebagai sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana
program sekolah penggerak.
Adapun untuk
komponen penggunaan dana BOS Kinerja Sekolah Penggerak terdiri dari pengembangan
sumber daya manusia, pembelajaran dengan paradigma baru, digitalisasi sekolah, dan
perencanaan berbasis data dengan rincian komponen penggunaan dana BOS Kinerja
Sekolah Penggerak sebagai berikut:
1)
Pengembangan
sumber daya manusia meliputi pembiayaan untuk:
a)
identifikasi,
pemetaan potensi dan kebutuhan pelatihan;
b)
penguatan
pelatihan griyaan (in house training) di Satuan Pendidikan;
c)
penguatan
komunitas belajar di Satuan Pendidikan;
d)
pelatihan
mandiri dengan komunitas praktis;
e)
peningkatan
kapasitas literasi digital; dan/atau
f)
kegiatan
lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia.
2)
Pembelajaran
dengan paradigma baru meliputi pembiayaan untuk:
a)
penyediaan
atau pencetakan panduan dan buku untuk kebutuhan pendidik dan Peserta Didik
terkait pembelajaran dengan paradigma baru yang ditetapkan oleh Kementerian;
b)
pelaksanaan
pembelajaran paradigma baru termasuk pembelajaran berbasis proyek; dan/atau
c)
kegiatan
lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dengan paradigma
baru.
3)
digitalisasi
sekolah meliputi pembiayaan untuk:
a)
penguatan
infrastruktur listrik;
b)
penguatan
infrastruktur internet;
c)
lokakarya
implementasi digitalisasi sekolah; dan/atau
d)
kegiatan
lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan digitalisasi sekolah.
4)
perencanaan
berbasis data meliputi pembiayaan untuk:
a)
program
dan kebijakan pelaksanaan Program Sekolah Penggerak;
b)
perencanaan,
pelaksanaan, dan evaluasi Program Sekolah Penggerak di Satuan Pendidikan;
c)
penguatan
kapasitas tata kelola satuan pendidikan; dan/atau
d)
kegiatan
lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan perencanaan berbasis data.
Sedangkan
untuk komponen penggunaan dana BOS Kinerja Sekolah Berprestasi terdiri dari 4
komponen yakni : asesmen talenta dan kebugaran, pelatihan dan pengembangan
prestasi, pengelolaan data dan informasi talenta, dan kegiatan aktualisasi
prestasi dengan rincian komponen
penggunaan dana BOS Kinerja sekolah berprestasi sebagai berikut:
1)
Asesmen
talenta dan kebugaran meliputi pembiayaan untuk:
a)
asesmen
bakat dan minat;
b)
asesmen
kebugaran; dan/atau
c)
kegiatan
lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan asesmen talenta dan kebugaran
Peserta
a)
Didik.
2)
Pelatihan
dan pengembangan prestasi meliputi pembiayaan untuk:
a)
penguatan
pelatihan griyaan (in house training) ketalentaan di satuan pendidikan;
b)
pelatihan
berbasis proyek;
c)
penguatan
pelatihan bagi pembina talenta;
d)
penyelenggaraan
penguatan kapasitas ketalentaan berkelanjutan;
e)
peningkatan
kapasitas bagi Peserta Didik berprestasi untuk melanjutkan pendidikan;
f)
penyediaan
sarana penunjang ketalentaan; dan/atau
g)
kegiatan
lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pelatihan dan pengembangan
prestasi.
3)
Pengelolaan
data dan informasi talenta meliputi pembiayaan untuk:
a)
penginputan
data ketalentaan;
b)
pemrosesan
data ketalentaan;
c)
analisis
data ketalentaan; dan/atau
d)
kegiatan
lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pengelolaan data dan informasi
talenta.
4)
Kegiatan
aktualisasi prestasi meliputi pembiayaan Peserta Didik, pembina, dan pendamping
untuk mengikuti ajang talenta dan/atau pembiayaan lainnya yang relevan selama pelaksanaan
kegiatan aktualisasi prestasi.
Selanjutnya,
terkait dengan batas pelaporan penggunaan yakni tanggal 31 Januari 2023 untuk
penyampaian laporan keseluruhan penggunaan Dana BOS Reguler dan Dana BOS
Kinerja yang diterima dalam satu tahun anggaran (tahun 2022). Laporan realisasi
keseluruhan penggunaan Dana BOS Reguler dan Dana BOS Kinerja yang diterima
dalam satu tahun anggaran 2022 sebagai dasar penyaluran tahap II pada
penerimaan Dana BOS Reguler tahun 2023. (Adm)