Dinas Dikbudpora Kab. Tebo
Selamat datang di situs resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo Provinsi Jambi

Muara Tebo, Disdikbud – Dalam rangka optimalisasi pengelolaan dana BOS Kinerja tahun anggaran 2022 di kabupaten Tebo, pada hari Kamis, 9 Juni 2022, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo melaksanakan sosialisasi terkait dengan BOS Kinerja Tahun Anggaran 2022 bagi 18 sekolah penerima BOS Kinerja yang terdiri dari 13 SD pelaksana sekolah penggerak, 4 SMP pelaksana sekolah penggerak, dan 1 SMP sekolah berprestasi.

 

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Dinas Dikbud, Triyatna, S.Pd., M.Si didampingi Kasubbag Perencanaan Keuangan dan Evaluasi Dinas Dikbud, Hilmen Toni, S.Pd beserta Tim BOS Dinas Dikbud Kab. Tebo menyampaikan hal-hal penting terkait dengan pengelolaan BOS Kinerja tahun anggaran 2022 yang mengacu pada Permendikbudristek No. 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan dan Kepmendikbudristek No. 165/P/2022 tentang Besaran Alokasi dan Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun Anggaran 2022.

 

Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja (Dana BOS Kinerja) merupakan dana yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.

 

Adapun untuk komponen penggunaan dana BOS Kinerja Sekolah Penggerak terdiri dari pengembangan sumber daya manusia, pembelajaran dengan paradigma baru, digitalisasi sekolah, dan perencanaan berbasis data dengan rincian komponen penggunaan dana BOS Kinerja Sekolah Penggerak sebagai berikut:

 

1)   Pengembangan sumber daya manusia meliputi pembiayaan untuk:

a)   identifikasi, pemetaan potensi dan kebutuhan pelatihan;

b)   penguatan pelatihan griyaan (in house training) di Satuan Pendidikan;

c)   penguatan komunitas belajar di Satuan Pendidikan;

d)   pelatihan mandiri dengan komunitas praktis;

e)   peningkatan kapasitas literasi digital; dan/atau

f)     kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia.

2)   Pembelajaran dengan paradigma baru meliputi pembiayaan untuk:

a)   penyediaan atau pencetakan panduan dan buku untuk kebutuhan pendidik dan Peserta Didik terkait pembelajaran dengan paradigma baru yang ditetapkan oleh Kementerian;

b)   pelaksanaan pembelajaran paradigma baru termasuk pembelajaran berbasis proyek; dan/atau

c)   kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dengan paradigma baru.

3)   digitalisasi sekolah meliputi pembiayaan untuk:

a)   penguatan infrastruktur listrik;

b)   penguatan infrastruktur internet;

c)   lokakarya implementasi digitalisasi sekolah; dan/atau

d)   kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan digitalisasi sekolah.

4)   perencanaan berbasis data meliputi pembiayaan untuk:

a)   program dan kebijakan pelaksanaan Program Sekolah Penggerak;

b)   perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi Program Sekolah Penggerak di Satuan Pendidikan;

c)   penguatan kapasitas tata kelola satuan pendidikan; dan/atau

d)   kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan perencanaan berbasis data.

 

Sedangkan untuk komponen penggunaan dana BOS Kinerja Sekolah Berprestasi terdiri dari 4 komponen yakni : asesmen talenta dan kebugaran, pelatihan dan pengembangan prestasi, pengelolaan data dan informasi talenta, dan kegiatan aktualisasi prestasi  dengan rincian komponen penggunaan dana BOS Kinerja sekolah berprestasi sebagai berikut:

 

1)   Asesmen talenta dan kebugaran meliputi pembiayaan untuk:

a)   asesmen bakat dan minat;

b)   asesmen kebugaran; dan/atau

c)   kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan asesmen talenta dan kebugaran Peserta

a)   Didik.

2)   Pelatihan dan pengembangan prestasi meliputi pembiayaan untuk:

a)   penguatan pelatihan griyaan (in house training) ketalentaan di satuan pendidikan;

b)   pelatihan berbasis proyek;

c)   penguatan pelatihan bagi pembina talenta;

d)   penyelenggaraan penguatan kapasitas ketalentaan berkelanjutan;

e)   peningkatan kapasitas bagi Peserta Didik berprestasi untuk melanjutkan pendidikan;

f)     penyediaan sarana penunjang ketalentaan; dan/atau

g)   kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pelatihan dan pengembangan prestasi.

3)   Pengelolaan data dan informasi talenta meliputi pembiayaan untuk:

a)   penginputan data ketalentaan;

b)   pemrosesan data ketalentaan;

c)   analisis data ketalentaan; dan/atau

d)   kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pengelolaan data dan informasi talenta.

4)   Kegiatan aktualisasi prestasi meliputi pembiayaan Peserta Didik, pembina, dan pendamping untuk mengikuti ajang talenta dan/atau pembiayaan lainnya yang relevan selama pelaksanaan kegiatan aktualisasi prestasi.

 

Selanjutnya, terkait dengan batas pelaporan penggunaan yakni tanggal 31 Januari 2023 untuk penyampaian laporan keseluruhan penggunaan Dana BOS Reguler dan Dana BOS Kinerja yang diterima dalam satu tahun anggaran (tahun 2022). Laporan realisasi keseluruhan penggunaan Dana BOS Reguler dan Dana BOS Kinerja yang diterima dalam satu tahun anggaran 2022 sebagai dasar penyaluran tahap II pada penerimaan Dana BOS Reguler tahun 2023. (Adm)


Diberdayakan oleh Blogger.