Muara
Tebo, Disdikbud – Ditujukan kepada Kepala Kepala PAUD, SD, SMP, SKB, dan PKBM serta
Ketua Yayasan Penyelenggara Pendidikan se-kabupaten Tebo dalam menindaklanjuti
Surat Edaran Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbudristek Nomor
2574/J1/DS.00.01/2022 tentang Pemberitahuan Pembaruan Akun Pengelola Data di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan Dalam
rangka menjamin keamanan akun pengelola data yang berimplikasi pada pengelolaan
data pendidikan, Pusat Data dan Teknologi Informasi melakukan pemutakhiran dan menerapkan
penyesuaian di aplikasi Jaringan
Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)
untuk mengakses aplikasi-aplikasi verifikasi dan validasi (verval) data induk
pendidikan.
Sehubungan
dengan hal tersebut, kami mohon bantuan Saudara dan petugas pendataan di
instansi Saudara yang sudah terdaftar di aplikasi Jaringan Pengelola Data
Pendidikan dan Kebudayaan, untuk masuk/log in ke aplikasi dan melakukan pembaruan
akun sebagai berikut:
1. Verifikasi
email
Email
atau pos elektronik yang dimaksud adalah merupakan email yang didaftarkan
sebagai username akun pengelola data.
Verifikasi merupakan upaya memastikan keaktifan email untuk kebutuhan teknis di
aplikasi dan korespondensi. Ketuntasan proses verifikasi email ditandai dengan
centang berwarna hijau di profil pengguna. Jika email yang terdaftar sebelumnya
berstatus tidak aktif atau tidak sesuai/typo,
dapat dilakukan penggantian secara mandiri pada fitur Pembaruan Email.
2. Memperbarui
profil
a.
memastikan identitas terisi lengkap merujuk pada data induk
kependudukan;
b.
memastikan gelar terisi, terutama untuk melengkapi identitas
pimpinan di instansi terkait yang berdampak pada pencetakan Sertifikat NPSN; dan
c.
memastikan nomor kontak valid dan dapat dihubungi.
3. Memperbarui
password
Pembaruan
password wajib dilakukan untuk menjamin kerahasiaan akun. Password baru minimal
terdiri atas 8 (delapan) karakter, harus mengandung unsur angka, huruf
(termasuk huruf kapital), dan spesial karakter. Penggantian password tidak
dapat dilakukan sebelum seluruh tahapan Pembaruan Profil diselesaikan.
Batas
waktu pembaruan akun sampai dengan tanggal 31
Juli 2022. Akun-akun yang belum/tidak melakukan pembaruan sampai dengan tanggal
tersebut dianggap sebagai akun tidak aktif dan akan dinonaktifkan.
Selanjutnya
untuk mengoptimalkan akses manajemen akun di aplikasi Jaringan Pengelola Data
Pendidikan dan Kebudayaan maka seluruh instansi selain satuan pendidikan, harus
memiliki 1 (satu) orang Admin. Admin Instansi berperan penting dalam mekanisme pendaftaran
dan pengelolaan akun-akun di instansi, satuan pendidikan, dan Yayasan pendidikan
di lingkungannya sesuai batasan dan kewenangan yang ditetapkan oleh Pusat Data dan
Teknologi Informasi.
Penetapan
mengenai penunjukan, perubahan, atau penggantian Admin Instansi, diajukan
berdasarkan
Surat Penugasan dari kepala instansi ke Pusat Data dan Teknologi Informasi melalui
Unit Layanan Terpadu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (https://ult.kemdikbud.go.id).
Panduan mekanisme-mekanisme pembaruan akun terlampir, sebagai berikut: