Dinas Dikbudpora Kab. Tebo
Selamat datang di situs resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo Provinsi Jambi

Muara Tebo, Disdikbud - Ditujukan kepada seluruh Kepala PAUD, SD, SMP, PKBM, dan SKB se-kabupaten Tebo dalam menindaklanjuti Surat Edaran Ditjen PAUD DIkdasmen Kemendikbudristek Nomor 6699/C/HK.04.01/2022 Tanggal 21 Juli 2022 tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester I Tahun Ajaran 2022/2023, agar Saudara memperhatikan hal-hal sebagai berikut:


1.   Aplikasi Dapodik versi 2023, formulir cetak, panduan, dan perangkat pendataan lainnya dapat diunduh pada laman https://dapo.kemdikbud.go.id.

2.   Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) tahun 2023 diberikan kepada satuan pendidikan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOP PAUD, BOS, dan BOP Pendidikan Kesetaraan, yang diantaranya sebagai berikut:

a.   mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus 2022;

b.   memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang terdata pada Dapodik; dan

c.    memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik.

3.   Besaran alokasi Dana BOS dan BOP dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOS dan BOP pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah peserta didik yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) berdasarkan data pada Dapodik.

 

Sehubungan dengan hal tersebut, kami minta:

a.   satuan pendidikan melakukan pemutakhiran Dapodik semester I tahun ajaran 2022/2023 dengan menggunakan Aplikasi Dapodik versi 2023;

b.   satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan belum menginput data izin pendirian dan/atau operasional, agar segera melakukan pemutakhiran data melalui laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id;

c.    satuan pendidikan untuk melakukan perbaikan data atribut NISN sesuai dengan kondisi riil melalui laman https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id; dan

d.   satuan pendidikan untuk melakukan pengisian data sarana dan prasarana satuan pendidikan sesuai dengan formulir kondisi sarana dan prasarana yang telah diperbarui melalui laman https://dapo.kemdikbud.go.id.

 

Panduan penggunaan aplikasi Dapodik Versi 2023 terlampir dalam surat edaran ini:




Diberdayakan oleh Blogger.