Muara Tebo, Disdikbud - Ditujukan kepada seluruh Kepala PAUD, SD, SMP, PKBM, dan SKB se-kabupaten Tebo dalam menindaklanjuti Surat
Edaran Ditjen PAUD DIkdasmen Kemendikbudristek Nomor 6699/C/HK.04.01/2022 Tanggal
21 Juli 2022 tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester I Tahun Ajaran
2022/2023, agar Saudara memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Aplikasi Dapodik versi 2023, formulir cetak, panduan, dan
perangkat pendataan lainnya dapat diunduh pada laman https://dapo.kemdikbud.go.id.
2. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional
Penyelenggaraan (BOP) tahun 2023 diberikan kepada satuan pendidikan yang telah
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun
2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOP PAUD, BOS, dan BOP Pendidikan
Kesetaraan, yang diantaranya sebagai berikut:
a. mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi
riil di satuan pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus 2022;
b. memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang terdata pada
Dapodik; dan
c. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik.
3. Besaran alokasi Dana BOS dan BOP dihitung berdasarkan besaran
satuan biaya Dana BOS dan BOP pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah
peserta didik yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) berdasarkan data
pada Dapodik.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami minta:
a. satuan pendidikan melakukan pemutakhiran Dapodik semester I tahun
ajaran 2022/2023 dengan menggunakan Aplikasi Dapodik versi 2023;
b. satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan belum menginput
data izin pendirian dan/atau operasional, agar segera melakukan pemutakhiran data
melalui laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id;
c. satuan pendidikan untuk melakukan perbaikan data atribut NISN
sesuai dengan kondisi riil melalui laman https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id;
dan
d. satuan pendidikan untuk melakukan pengisian data sarana dan
prasarana satuan pendidikan sesuai dengan formulir kondisi sarana dan prasarana
yang telah diperbarui melalui laman https://dapo.kemdikbud.go.id.
Panduan penggunaan aplikasi Dapodik Versi
2023 terlampir dalam surat edaran ini: