Muara Tebo, Disdikbud – Struktur kurikulum
di Kurikulum Merdeka didasari tiga hal, yaitu: berbasis kompetensi,
pembelajaran yang fleksibel, dan karakter Pancasila. Berikut adalah beberapa
prinsip pengembangan struktur Kurikulum Merdeka.
1.
Struktur Minimum : Struktur kurikulum minimum ditetapkan oleh
pemerintah pusat. Namun, satuan pendidikan bisa mengembangkan program dan
kegiatan tambahan sesuai dengan visi, misi, dan sumber daya yang tersedia.
2.
Otonomi : Kurikulum memberi kemerdekaan pada satuan pendidikan dan
guru untuk merancang proses dan materi pembelajaran yang relevan dan
kontekstual.
3.
Sederhana : Perubahan dari kurikulum sebelumnya dibuat seminimal
mungkin, namun tetap signifikan. Tujuan, arah perubahan, dan rancangannya dibuat
jelas sehingga mudah dipahami sekolah dan pemangku kepentingan.
4.
Gotong Royong : Pengembangan kurikulum dan perangkat ajar adalah
hasil kolaborasi puluhan institusi, di antaranya Kementerian Agama,
universitas, sekolah, dan lembaga pendidikan lainnya.
Pembelajaran dengan Kurikulum Merdeka
diatur berdasarkan jenjang, yaitu PAUD, SD/MI, SMP/MTs, dan Pendidikan
Kesetaraan.
4.
Struktur Kurikulum Pendidikan Kesetaraan
Struktur kurikulum pendidikan kesetaraan
terdiri dari mata pelajaran kelompok umum dan kelompok pemberdayaan, serta
keterampilan berbasis Profil Pelajar Pancasila. Muatan belajar dinyatakan dalam
satuan kredit kompetensi (SKK), yang menunjukkan bobot kompetensi yang harus
dicapai oleh peserta didik dalam mengikuti program pembelajaran, baik melalui
pembelajaran tatap muka, tutorial, maupun belajar mandiri.
Selengkapnya terkait dengan Kurikulum Merdeka dapat dipelajari di sini, dan untuk mengetahui secara detail terkait Platform Merdeka Mengajar selengkapnya di sini.