Muara Tebo, Disdikbud - Sistem Informasi
Pengadaan Sekolah (SIPLah) adalah sistem digital dari Kemendikbudristek yang
membantu satuan pendidikan (Satdik) berbelanja kebutuhannya dari Penyedia
barang dan jasa yang tergabung dalam Mitra pengelola pasar daring SIPLah. Seluruh
aktivitas pelaksanaan SIPLah telah memenuhi syarat dan diatur dalam
Permendikbud Nomor 18 Tahun 2022.
Dengan lebih dari 12 juta Barang dan jasa
yang tersedia di SIPLah. Satdik dapat dengan leluasa menentukan pilihan
berdasarkan harga dan kualitas terbaik.
Keuntungan utama menggunakan SIPLah
1. Berkas Terdokumentasi : Di SIPLah, setiap bukti yang dibutuhkan untuk
pertanggungjawaban secara otomatis terdokumentasi dan bisa diunduh.
2. Produk Sesuai Kebutuhan : Barang dan jasa yang ditawarkan di SIPLah sudah
terseleksi dan sesuai dengan kebutuhan Satdik.
3. Data Terintegrasi : SIPLah terintegrasi dengan Dapodik dan akan
terus dikembangkan untuk terhubung dengan sistem administrasi lainnya.
Cara Kerja SIPLah
Secara ringkas, Satdik membeli kebutuhan
mereka di Penyedia penjual barang dan jasa melalui situs Mitra pengelola pasar
daring SIPLah. Simak infografis di bawah untuk penjelasan lebih detail.
1.
Satdik berbelanja di situs Mitra pengelola pasar daring : Setiap Mitra pengelola pasar daring memiliki
ratusan Penyedia barang dan jasa yang menjual kebutuhan Satdik. Satdik bisa
menentukan pilihan berdasarkan lokasi, harga, atau spesifikasi.
2.
Penyedia memproses pesanan dari Satdik : Setelah terjadi kesepakatan harga, waktu
pengiriman dan termin pembayaran antara Penyedia dan Satdik, Penyedia akan
memproses dan mengirimkan pesanan melalui kurir rekanan Mitra pengelola pasar
daring.
3.
Satdik menerima, memeriksa, dan membayar pesanan : Jika pesanan yang diterima sesuai
spesifikasi, Satdik dapat melakukan pembayaran melalui bank atau transfer ke
virtual account ke pihak Mitra pengelola pasar daring.
4.
Penyedia menerima pembayaran dari Mitra pengelola pasar daring : Mitra pengelola pasar daring akan memeriksa
kelengkapan dokumen serah terima. Jika tidak ada kendala, Penyedia akan
menyalurkan pembayaran ke rekening Penyedia.
Tautan : https://siplah.kemdikbud.go.id/