Dinas Dikbudpora Kab. Tebo
Selamat datang di situs resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo Provinsi Jambi

Muara Tebo, Disdikbud - Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) adalah sistem digital dari Kemendikbudristek yang membantu satuan pendidikan (Satdik) berbelanja kebutuhannya dari Penyedia barang dan jasa yang tergabung dalam Mitra pengelola pasar daring SIPLah. Seluruh aktivitas pelaksanaan SIPLah telah memenuhi syarat dan diatur dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2022.

 

Dengan lebih dari 12 juta Barang dan jasa yang tersedia di SIPLah. Satdik dapat dengan leluasa menentukan pilihan berdasarkan harga dan kualitas terbaik.

 

Keuntungan utama menggunakan SIPLah

 

1. Berkas Terdokumentasi : Di SIPLah, setiap bukti yang dibutuhkan untuk pertanggungjawaban secara otomatis terdokumentasi dan bisa diunduh.

2. Produk Sesuai Kebutuhan : Barang dan jasa yang ditawarkan di SIPLah sudah terseleksi dan sesuai dengan kebutuhan Satdik.

3. Data Terintegrasi : SIPLah terintegrasi dengan Dapodik dan akan terus dikembangkan untuk terhubung dengan sistem administrasi lainnya.

 

Cara Kerja SIPLah

 

Secara ringkas, Satdik membeli kebutuhan mereka di Penyedia penjual barang dan jasa melalui situs Mitra pengelola pasar daring SIPLah. Simak infografis di bawah untuk penjelasan lebih detail.

 

1.    Satdik berbelanja di situs Mitra pengelola pasar daring : Setiap Mitra pengelola pasar daring memiliki ratusan Penyedia barang dan jasa yang menjual kebutuhan Satdik. Satdik bisa menentukan pilihan berdasarkan lokasi, harga, atau spesifikasi.

2.    Penyedia memproses pesanan dari Satdik : Setelah terjadi kesepakatan harga, waktu pengiriman dan termin pembayaran antara Penyedia dan Satdik, Penyedia akan memproses dan mengirimkan pesanan melalui kurir rekanan Mitra pengelola pasar daring.

3.    Satdik menerima, memeriksa, dan membayar pesanan : Jika pesanan yang diterima sesuai spesifikasi, Satdik dapat melakukan pembayaran melalui bank atau transfer ke virtual account ke pihak Mitra pengelola pasar daring.

4.    Penyedia menerima pembayaran dari Mitra pengelola pasar daring : Mitra pengelola pasar daring akan memeriksa kelengkapan dokumen serah terima. Jika tidak ada kendala, Penyedia akan menyalurkan pembayaran ke rekening Penyedia.

 

Tautan : https://siplah.kemdikbud.go.id/


Diberdayakan oleh Blogger.