Muara Tebo, Disdikbud – Bahwa dalam rangka membiasakan kemampuan membaca, menulis, mendengar, berkomunikasi dan menciptakan karya tulis, perlu digalakkan budaya literasi. Selanjutnya, bahwa untuk menciptakan budaya literasi, perlu dilakukan revolusi mental masyarakat maupun kelompok masyarakat dalam menumbuhkembangkan sikap gemar membaca, menulis, serta pembiasaan proses berfikir yang berkualitas dalam peningkatan ilmu dan teknologi.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, telah
ditetapkan Peraturan Bupati Tebo Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksananan
Gerakan Literasi di Kabupaten Tebo: